NAMA : Maulaya Zulfa Farida
Prodi : PSIK B
Tugas :Agama
A.
PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang suci, yang
dibawa oleh nabi Muhammad saw sebagai rahmat untuk semesta alam. Setiap makhluk
hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan baik hewan, tumbuhan maupun
manusia (terutama) yang menyandang gelar khalifah di muka bumi ini. Oleh karena
itu ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap 5 hal yaitu agama,
jiwa, akal, keturunan dan harta. Memelihara jiwa dan melindunginya dari
berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun,
tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak
direncanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah dan
alasan-alasan lainnya. Hal ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang
menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya. Aborsi tidak
hanya dilakukan oleh para wanita berstatus istri yang bermaksud menghentikan
kelangsungan kandungannya, tetapi juga banyak penyandang hamil pra-nikah
melakukannya. Kecenderungan melakukan aborsi ini tak lepas dari pandangan
terhadap hakikat kapan kehidupan anak manusia dimulai. Aborsi merupakan masalah
yang kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral dan ilmiah.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa Pengertian Aborsi ?
2.
Apa Saja Jenis Jenis Aborsi ?
3. Bagaimana Hukum
Aborsi dalam Islam ?
C.PEMBAHASAN
1. Pengertian Aborsi
Perkataan
Abortus dalam bahasa Inggris disebut Abortion berasal dari bahasa latin yang
berarti gugur kandungan atau keguguran. Sardikin Ginaputra dari Fakultas
Kedokteran Universitas Indonesia memberi pengertian abortus sebagai pengakhiran
kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
Kemudian menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas Hukum UI, Abortus adalah
pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir
secara alamiah).
Dari Pengertian
di atas dapat dikatakan, bahwa Abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri
masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat
hidup di luar kandungan. Menstrual Regulation secara harfiah artinya pengaturan
menstruasi/ datang bulan/ haid, tetapi dalam praktek menstrual regulation ini
dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan
berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata positif dan mulai
mengandung. Maka ia minta ”dibereskan janinnya” itu. Sekalipun dilakukan oleh
dokter. Karena itu abortus dan menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah
pembunuhan janin secara terselubung. Karena itu, berdasarkan Kitab UU Hukum
Pidana (KUHP) pasal 299, 346, 348 dan 349, negara melarang abortus, termasuk
menstrual regulation dan sangsi hukumannya cukup berat bahwa hukumannya tidak
hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang
terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti dokter, dukun bayi, tukang
obat dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya
sendiri.
2.
Macam Macam
Aborsi
Dalam dunia
kedokteran aborsi ada 3 macam yaitu :
a.
Aborsi Spontan / Alamiah atau abortus
spontaneus
Adalah aborsi yang dilakukan tidak
sengaja atau alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun.
b.
Aborsi Buatan / Sengaja atau abortus
prvocatus criminalis
Adalah pengakhiran kehamilan sebelum
usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu
akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana
aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
c.
Aborsi Terapeutik / Medis atau abortus
provocatus therapeuticum
Adalah pengguguran kandungan yang
dilakukan atas indikasi medis. Secara praktis pelaksanaan aborsi bergantung
pada usia janin. Artinya jika usia kehamilan masih muda, aborsi mudah
dilakukan. Semakin tua semakin sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu.
3.
Aborsi Dalam
Hukum Islam
Dr. Abdurrahman
al-Baghdadi dalam bukunya menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau
sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu
masa 4 bulan masa kehamilan, maka semua ulama fiqh (fuqaha) sepakat akan
keharamannya Tetapi para ulama fiqh berbeda pendapat jika aborsi dilakukan
sebelum ditiupkannya roh. Sebagian membolehkan dan sebagian lainnya mengharamkan.
a. Ulama’ yang
membolehkan aborsi sebelum peniupan roh
1)
Muhammad Ramli (w 1596) dalam kitabnya
an-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa.
2)
Ada pula yang memandangnya makruh
dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Namun demikian,
dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin atau pun setelah
peniupan ruh kepadanya, jika dokter menetapkan bahwa keberadaan janin dalam
perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus.
Dalam kondisi seperti ini dibolehkan
melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.
Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran islam sesuai
dengan firman Allah QS. Al-Maidah : 32. Artinya : “Oleh Karena itu kami tetapkan
(suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang
manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena
membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia
seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka
seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya
Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. Tetapi
apabila pengguguran itu dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi/
menyelamatkan si ibu maka islam membolehkan, bahkan mengharuskan, karena islam
mempunyai prinsip : “menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari hal
yang berbahaya itu adalah wajib”. Kaidah fiqh dalam masalah ini menyebutkan :
”Jika berkumpul dua mudharat (bahaya) dalam satu hukum maka dipilih yang lebih
ringan mudharatnya”
b.
Ulama yang mengharamkan abortus dan
menstrual regulation.
1)
Mahmud Syaltut (eks rektor Universitas
al-Azhar Mesir) Bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani laki-laki) dengan ovum
(sel telur wanita) maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya,
sekalipun si janin belum bernyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang
sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang
bernyawa bernama manusia yang harus dihormati dan dijaga eksistensinya. Dan
makin besar dosanya apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa,
apalagi sangat besarnya dosanya kalau sampai dibunuh/ dibuang bayi yang baru
lahir dari kandungan.
2)
Pendapat yang disepakati fuqaha, yaitu
bahawa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya roh (4 bulan)
didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 bulan masa
kehamilan. Abdullah ibn Mas’ud berkata bahwa rasulullah bersabda : Sesungguhnya
setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk
’nuthfah’, kemudian dalam bentuk ’alaqah’. Selama itu pula, kemudian dalam
bentuk ’mudghah’ selama itu pula kemudian ditiupkan ruh kepadanya (H.R.
Bukhari, Muslim,Abu Daud, Ahmad dan Tirmidzi). Dalam QS al-Isra’ ayat 31 :
Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan.
kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya
membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. QS al Isra’ ayat 33yang berbunyi
: Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan barangsiapa
dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan kepada
ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh.
Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” Berdasarkan
dalil-dalil diatas maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa/ telah
berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu
tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan islam.
Fatwa MUI
tentang abortus
Majelis ulama Indonesia (MUI) memutuskan Fatwa tentang
abortus :
Pertama : Ketentuan Umum
1.
Darurat adalah suatu keadaan di mana
seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati
atau hampir mati.
2.
Hajat adalah suatu keadaan di mana
seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan
mengalami kesulitan besar.
Kedua : Ketentuan Hukum
1.
Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya
implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi
dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Aborsi
haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina. Mengenai
menstrual regulation, islam juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan
abortus, merusak, menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah
karena ia berhak tetap dalam keadaan hidup sekalipun hasil dari hubungan yang
tidak sah (di luar perkawinan yang sah) sebab menurut islam bahwa setiap anak
lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda) sesuai dengan hadis nabi: “Semua anak
dilahirkan atas fitrah, sehingga jelas omongannya. Kemudian orang tuanya lah
yang menyebabkan anak itu menjadi yahudi, nasrani,/ majusi (H.R Abu ya’la,
al-thabrani dan al-baihaqi dari al-aswad bin sari’).
D. KESIMPULAN
Abortus adalah suatu perbuatan untuk
mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum
janin itu dapat hidup di luar kandungan. Menstrual Regulation secara harfiah
artinya pengaturan menstruasi/ datang bulan/ haid, tetapi dalam praktek
menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat
waktu menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata
positif dan mulai mengandung.
Dalam dunia kedokteran aborsi ada 3 macam yaitu :
Aborsi Spontan / Alamiah atau abortus spontaneus. Aborsi Buatan / Sengaja atau
abortus prvocatus criminalis, Aborsi Terapeutik / Medis atau abortus provocatus
therapeuticum. Majelis ulama
Indonesia (MUI) memutuskan Fatwa tentang abortus :
Pertama : Ketentuan Umum
1.
Darurat adalah suatu keadaan di mana
seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati
atau hampir mati.
2.
Hajat adalah suatu keadaan di mana
seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan
mengalami kesulitan besar.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Aborsi haram
hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi). Aborsi
dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Abdurrahman al-Baghdadi,Emansipasi Adakah Dalam
Islam, Raja Grafindo. Jakarta : 1998.
Hasan, M.Ali. Masail Fiqhiyah al-Haditsah. Jakarta: Raja
Grafindo Persada.1996.
Abdul Hamid Hakim 1927, Mabadi’ Awaliyah fi Ushul al-Fiqh
wa Al Dawa’id al-Fiqhiyah, Ma’ruf, Farid. Aborsi dalam Pandangan Hukum Islam.
Warnet :2007
http://elangjawa-hidup.blogspot.com/2011/05/makalah-tentang-aborsi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar